7+ Pinjaman Syariah Online, Terdaftar Resmi di OJK

Pinjaman Syariah Online

Pinjaman Syariah Online, Terdaftar Resmi di OJK
7+ Pinjaman Syariah Online, Terdaftar Resmi di OJK

Pinjaman Syariah Online. Pinjaman syariah adalah bentuk pinjaman atau kredit dana yang diberikan oleh lembaga keuangan dengan menerapkan prinsip syariat Islam dalam sistem transaksinya. Berbeda dengan pinjaman konvensional yang menggunakan bunga, sistem syariah menganggap bunga sebagai riba, sehingga dalam pinjaman syariah tidak ada bunga, melainkan menggunakan akad.

Keuntungan lain dari pinjaman syariah adalah pembagian risiko antara pemberi pinjaman dan peminjam, serta denda yang diterapkan digunakan untuk dana sosial. Kehadiran pinjaman syariah ini sangat membantu bagi mereka yang ingin meminjam dana tanpa terlibat dalam riba.

Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga keuangan pinjaman syariah yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai 9 lembaga tersebut:

1. Duha Syariah

Duha Syariah hanya menyediakan layanan pinjaman dana secara online untuk pembelian barang-barang halal. Lembaga pinjaman syariah ini telah mendapatkan izin usaha dari OJK sejak 21 April 2021 dan memiliki dua jenis produk, yaitu pinjaman konsumtif dengan plafon maksimal Rp20 juta dan pinjaman religi dengan plafon maksimal Rp30 juta. Tenor cicilan pinjaman konsumtif mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan, sedangkan tenor pembiayaan religi lebih panjang, yaitu 12-24 bulan. Untuk memenuhi syarat pinjaman syariah ini, Anda harus berusia minimal 21 tahun, memiliki penghasilan minimal Rp3 juta, dan menjadi pegawai tetap di perusahaan mitra Duha Syariah. Sedangkan untuk badan usaha, harus menyediakan dokumen legalitas usaha seperti laporan keuangan (minimal satu tahun terakhir sudah memperoleh keuntungan), mutasi rekening koran 3 bulan terakhir, dan memiliki tempat usaha tetap.


2. Alami

Alami adalah jasa layanan pendanaan berbasis tagihan atau invoice. ALAMI Group, perusahaan ini terdaftar di OJK sebagai platform pendanaan peer-to-peer (P2P) syariah. Berbeda dengan pinjaman online lainnya, Alami membatasi debitur hanya pada perusahaan berbentuk UMKM berbadan hukum PT atau CV yang telah beroperasi minimal 1 tahun.

Semua pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman, namun beberapa sektor industri seperti minuman keras, makanan haram, dan rokok dikecualikan. Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi antara lain NPWP perusahaan, dokumen invoice dari pemberi kerja, KTP dan NPWP pendiri perusahaan, akta pendirian usaha, laporan keuangan 3 tahun terakhir, mutasi rekening koran 6 bulan terakhir, dan lain-lain. Selain sebagai peminjam, Anda juga dapat menjadi investor/pendana dengan prinsip syariah.

3. Qazwa

Qazwa adalah perusahaan fintech lain yang menyediakan pinjaman syariah. Mereka memberikan pembiayaan khusus untuk UMKM yang bergerak dalam bidang peternakan, perdagangan, perkebunan, dan produksi. Qazwa menyediakan pembiayaan dengan skema supply chain financing, yaitu pembiayaan modal kerja yang melibatkan sistem rantai pasokan bisnis.

4. Investree

Investree, mirip dengan Alami, adalah layanan P2P lending yang menyediakan pinjaman dalam bentuk konvensional maupun syariah. Untuk pinjaman syariah, Investree menawarkan produk pinjaman invoice financing syariah, di mana pinjaman atau invoice digunakan sebagai jaminan. Pinjaman syariah ini dapat diajukan secara online dan menawarkan imbal hasil hingga 20% p.a. Dengan tenor 30 hingga 180 hari, Anda dapat memperoleh hingga 80% dari nilai tagihan dengan batas maksimal pinjaman hingga Rp2 miliar.

5. Ammana

Ammana adalah fintech online pertama di Indonesia yang memberikan pinjaman syariah tanpa agunan dengan proses pencairan yang mudah. Perusahaan ini telah mendapatkan izin dari OJK sejak tahun 2020. Untuk dapat meminjam, Anda harus menjadi anggota mitra keuangan syariah yang telah bekerja sama dengan Ammana. Ammana menawarkan layanan pendanaan P2P dan Pembiayaan Syariah Cepat (PESAT).

6. Kapitalboost

Kapitalboost memberikan tenor paling pendek dibandingkan dengan lembaga pinjaman syariah lainnya, yaitu hanya 1 tahun. Dengan plafon maksimal hingga Rp2 miliar, Anda dapat menggunakan dana tersebut untuk melakukan pembelian barang. Namun, peminjam harus berupa badan usaha berbadan hukum seperti PT atau CV yang berdomisili di Bandung. Perusahaan harus memenuhi persyaratan seperti penjualan tahunan lebih dari Rp1 miliar, arus kas positif dalam 12 bulan terakhir, beroperasi minimal 1 tahun, dan memiliki Surat Perintah Kerja dari Pemberi Kerja.

7. Papitupi Syariah

Papitupi Syariah merupakan lembaga pemberi pinjaman syariah yang telah terdaftar di OJK sejak tahun 2020. Dengan batas pinjaman sebesar Rp50 juta, debitur minimal harus memiliki pengalaman bekerja selama 2 tahun di perusahaan yang telah bekerja sama dengan Papitupi Syariah. Syarat lainnya adalah peminjam minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah, serta merupakan WNI. Tenor yang disediakan untuk melunasi angsuran bervariasi hingga 36 bulan/3 tahun.

8. Ethis

Ethis Fintek Indonesia adalah lembaga P2P Financing Syariah yang memberikan pembiayaan produktif bagi UMKM dan proyek properti. Mereka telah mendapatkan izin dari OJK. Untuk mengajukan pendanaan, pemilik usaha harus melampirkan dokumen legalitas usaha seperti KTP pengurus, NPWP pribadi dan perusahaan, SIUP, bukti pembayaran SPT, dan akta pendirian serta perubahan.

9. Dana Syariah

Dana Syariah tidak hanya terdaftar dan diawasi oleh OJK, tetapi juga oleh KEMKOMINFO. Layanan pinjaman syariah ini memberikan modal tambahan bagi pengusaha properti yang membutuhkannya. Jika Anda tertarik mendapatkan pembiayaan, Anda dapat membuat penggalangan dana melalui aplikasi, dan pemilik modal yang tertarik dapat berinvestasi dalam proyek tersebut.

Untuk menggunakan layanan ini, peminjam harus terdaftar di aplikasi Dana Syariah. Setelah itu, proposal usaha dapat diajukan dan menunggu proses verifikasi hingga pinjaman yang diinginkan cair.

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post